Banyaknya
UKM yang bermunculan membuka usahanya di bidang kuliner, seperti membuka tempat
makan (restaurant) ataupun
franchise bubble drink, cappuccino cincau maupun minuman lainnya, membuat
semakin banyak pilihan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Namun
demikian, sangat disayangkan ketika masyarakat sebagai konsumen tidak peduli
apakah makanan dan minuman yang mereka konsumsi merupakan makanan/minuman yang
halal atau makanan yang tidak halal (haram).
Begitu
juga dengan pelaku UKM atau para pengusaha kuliner baik bersifat makanan maupun
minuman yang cenderung tidak peduli terhadap makanan yang mereka produksi
(sajikan). Para pengusaha makanan tersebut
beranggapan bahwa mereka memproduksi atau membuat makanan sudah dengan
komposisi atau bahan-bahan yang aman. Padahal perlu mereka ketahui yang aman
belum tentu makanan tersebut halal. Apalagi label halal sangat penting
dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan mereka mengingat bahwa sebagian
besar masyarakat Indonesia
adalah masyarakat muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang haram.
Terlebih
lagi akhir-akhir ini telah beredar rumor bahkan fakta lapangan bahwa banyak
para pengusaha yang melakukan kecurangan terhadap makanan/minuman yang
diproduksinya. Misalnya, ditemukan olahan bakso menggunakan daging babi yang
jelas haram bagi masyarakat muslim. Selain pada olahan bakso, ternyata banyak
juga sampel makanan/minuman lain yang ditemukan mengandung bahan-bahan yang
diharamkan seperti minyak babi, alkohol dan kandungan haram lainnya.
Namun
demikian, masih banyak juga para pengusaha kuliner yang jujur terhadap olahan
makanan maupun minumannya. Tetapi kejujuran itu harus dibuktikan melalui
sertifikasi halal. Masyarakat tidak mudah percaya begitu saja akan kehalalan
suatu produk jika produk tersebut belum teruji di LPPOM MUI. Para
pengusaha makanan harus peduli akan sertifikasi label halal pada produk
makanannya, karena label halal tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan
guna untuk kebaikan bersama, yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau
pengusaha makanan/minuman itu sendiri.
Selain
itu juga untuk meningkatkan kualitas para UKM yang merintis usahanya dalam
bidang makanan agar bisa lebih berkembang dan bisa go internasional dengan brand produk
makanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar